-->

Subscribe Us

download mars humanis fisip unhas

Resume Dialog Administrasi "KONSEP ETIKA ADMINISTRASI"

Etika administrasi merujuk pada prinsip, nilai, dan pedoman yang menjadi acuan bagi perilaku pegawai negeri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini penting agar pegawai dapat memahami dengan jelas apa yang menjadi tugas dan wewenangnya. Etika juga bertujuan untuk memastikan pelayanan diberikan secara adil kepada semua warga negara tanpa diskriminasi atau adanya kepentingan pribadi. Pelayanan publik yang beretika mengutamakan prinsip keadilan, memberikan hak yang sama bagi setiap individu dalam mengakses layanan publik. Pejabat publik yang berpegang pada etika akan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Etika administrasi dapat dibagi dalam tiga kategori, yaitu:

1. Individu, berfokus pada bagaimana individu berinteraksi dan bertindak dengan baik terhadap masyarakat.

2. Organisasi, menjadi pedoman perilaku dalam organisasi yang sudah terstruktur dengan baik dan benar.

3. Profesi, berkaitan dengan kode etik yang mengatur profesi tertentu yang harus diikuti oleh anggotanya.

Urgensi etika administrasi terletak pada peranannya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan sebagai dasar untuk menilai apakah suatu tindakan sudah sesuai dengan nilai-nilai yang baik atau tidak. Etika dalam administrasi juga dibagi menjadi enam aspek, yaitu:

1. Efisiensi, kemampuan untuk melakukan tugas dengan baik, menghindari pemborosan, dan mencapai hasil yang maksimal. Efisiensi juga dapat diukur dari seberapa banyak sumber daya yang digunakan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

2. Memisahkan antara hak milik pribadi dan hak milik umum, menekankan bahwa hak milik umum seharusnya tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

3. Impersonal, menghindari kolusi dan nepotisme dalam proses kerja sama.

4. Sistem merit, proses perekrutan yang didasarkan pada kemampuan dan kualifikasi seseorang, bukan pada hubungan pribadi.

5. Sistem spoil, perekrutan yang lebih mengutamakan hubungan kekeluargaan atau pengaruh orang dalam.

6. Tanggung jawab (responsible), setiap individu harus bertanggung jawab atas kewenangan yang dimilikinya.

Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan yang setara dan sama haknya. Namun, masih banyak kasus di mana etika pelayanan publik dilanggar, baik oleh pegawai pemerintah maupun oleh pegawai instansi lainnya. Beberapa contoh kasus yang sering terjadi antara lain adalah ketidaksetaraan perlakuan terhadap orang tua yang kesulitan menggunakan teknologi atau kepada peserta BPJS yang merasa tidak diperlakukan secara adil. Penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara pelayanan publik seringkali terjadi karena kurangnya kesadaran dalam menerapkan kode etik yang ada.

Dalam etika pelayanan publik, ada tiga kelompok yang harus didahulukan dalam menerima pelayanan, yaitu:

1. Ibu hamil.

2. Lansia (orang tua).

3. Penderita disabilitas.