Resume Dialektika Kritis "Netralitas Pemilu 2024: Dari ASN Hingga Presiden"
Sebagaimana yang diatur dalam UU No 5 Tahun 2014, Pasal 2 Poin F yang menyebutkan bahwa asas penyelengaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. Selain ASN, peran netralitas juga sangat penting bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Mereka harus memastikan penegakan hukum yang adil dan netral tanpa adanya intervensi politik yang dapat merugikan proses pemilihan.
Di sisi lain, netralitas juga menuntut sikap yang sama dari para politisi dan partai politik. Mereka harus mematuhi aturan dan etika yang berlaku serta menghindari praktik-praktik yang dapat mengganggu integritas pemilu. Propaganda yang menyesatkan atau melakukan upaya kecurangan harus ditekan dengan tegas demi menjaga keadilan dalam pesta demokrasi.
Namun, mungkin yang paling penting adalah netralitas dari institusi pemerintahan tertinggi, yaitu Presiden. Sebagai pemimpin negara, Presiden harus memastikan bahwa pemerintahannya tidak memihak atau memberikan perlakuan istimewa kepada kandidat atau partai politik tertentu. Netralitasnya dalam sikap dan tindakan akan menegaskan komitmen pada prinsip demokrasi yang adil dan berkeadilan.
Netralitas dalam pemilu 2024 bukan hanya sekadar janji kosong, tetapi sebuah komitmen yang harus ditegakkan oleh setiap elemen masyarakat. Masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas pemilu juga memiliki peran krusial dalam memantau dan melaporkan setiap pelanggaran netralitas yang terjadi.
Dengan memastikan netralitas dari setiap pihak yang terlibat, pemilu 2024 dapat menjadi tonggak sejarah yang memperkuat demokrasi Indonesia. Hanya dengan keadilan dan integritas yang terjaga, hasil pemilihan akan mencerminkan kehendak rakyat secara merata dan akurat, memperkuat legitimasi institusi demokratis negara.