Press Release Hasil Kajian Humanis (UU Ciptakerja)
•Pengertian uuck
Cipta Kerja dalam pasal 1 tentang Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
•Tujuan uuck
Tujuan Uuck dalam pasal 3 tentang cipta kerja adalah menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak melalui kemudahan dan perlindungan UMK-M serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
•Dampak uuck terhadap desa
1. Kemudahan bagi masuknya produk dan modal asing melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini yang akan terjadi ketika status BUMDes berbadan hukum:
1) kemudahan melakukan kerjasama bisnis dengan perusahaan. ketika status BUMDes sudah berbentuk PT, maka tidak terikat pada ketentuan sebagian besar modal harus dimiliki desa. Status PT juga kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang artinya harus tunduk pada Undang-Undang tersebut dan siapapun dapat membeli saham yang ditawarkan. Semakin besar saham yang ada, maka semakin besar pula dividennya. Akibat dari kondisi ini adalah keputusan tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang Saham, bukan pada Musyawarah Desa.
2) kemudahan akses permodalan lembaga keuangan. Hal ini menegaskan bahwa adanya peluang bagi pihak ketiga (investor) dalam hal permodalan, akibat status badan usaha dan luasnya akses permodalan. Dampaknya adalah membuka potensi bagi masuknya investasi dari luar desa melalui BUMDes yang akan menggeser atau mengubah bahkan melemahkan kepemilikan BUMDes oleh masyarakat desa, jikalau jumlah modal yang masuk melebihi modal penyertaan desa. Ditambah lagi, ketika jumlah usaha BUMDes semakin banyak, maka kepentingan-kepentingan dari pemilik modal akan masuk. Hal ini akan mencederai semangat BUMDes yang jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa berupa kegotongroyongan dan memberdayakan perekonomian desa.
2. Lemahnya Partisipasi Publik dan Transparansi Tata Kelola Ekonomi Negara
Tiadanya transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan dan pembahasan UUCK mencerminkan seperti itulah substansi UUCK. Transparansi dikurangi untuk melemahkan partisipasi masyarakat dalam tata kelola sumberdaya ekonomi negara
1) perubahan UUCK terhadap pasal 26 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menghilangkan hak masyarakat dalam mengakses informasi terkait pemanfaatan lingkungan. UUCK telah menghilangkan kewajiban perusahaan untuk menyediakan dokumen UUCK dan lingkungan yang harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang trans-paran dan lengkap pada masyarakat sebelum kegiatan usaha dilaksanakan. Padahal tanpa dihilangkannya kewajiban korporasi untuk menyediakan informasi, selama ini kewajiban tersebut sudah cenderung diabaikan dan tidak banyak dijalankan.
2) perubahan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap pasal 90 UU Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura uga telah membatasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi produksi dan konsumsi yang akuran untuk menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan produk hortikultura setiap saat sampai di tingkat lokal.
3) Perubahan Undang-Undang Cipta Kerja di sektor kehutanan terhadap pasal 15 UU Nomor 41 tahun 1999 telah menambahkan ketentuan yang mengatur terkait pengukuhan kawasan hutan akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan koordinat geografis atau satelit. Tentu saja perubahan ini memiliki potensi untuk mengabaikan keberadaan masyarakat yang tinggal dan menetap disekitar hutan, dan mengaburkan wilayah hutan adat yang tidak terjangkau oleh teknologi satelit.
4) pasal yang mengatur terkait mekanisme pelaporan yang teratur dan sistematis untuk menjamin tersedianya data dan informasi yang akurat dan dapat diakses dalam Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP3K) telah dihapus dari UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
5) perubahan Undang-Undang Cipta Kerja terhadap pasal 25 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lungkungan Hidup. Hal ini telah membatasi partisipasi masyarakat secara luas dalam menilai kelayakan amdal, hanya mempertimbangkan tanggapan masyarakat terkena dampak langsung yang relevan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Mudahnya Pembebasan Lahan dan Pengambilalihan Lahan Masyarakat
Perubahan UUCK terhadap UU 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pasal 8 telah memperluas instrumen dan pi-hak-pihak yang berhak melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Perubahan ini membuka ruang pengambilalihan kawasan hutan, tanah kas desa, tanah adat/ulayat, tanah wakaf untuk kepentingan umum. Upaya mempercepat pengambilalihan lahan masyarakat juga dilakukan dengan memperluas definisi kepentingan umum. Dalam hal ini UUCK juga memasukkan kepentingan sektor privat menjadi kepentingan umum.