POLEMIK PENGHAPUSAN KEBIJAKAN HET MINYAK GORENG
Beberapa bulan lalu, menteri perdagangan Indonesia
mengeluarkan aturan atau kebijakan baru tentang “penetapan harga eceran
tertinggi minyak goreng sawit” pada aturan No.6 Tahun 2022. Dimana hal tersebut
menimbang untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit,
serta keterjangkauan harga minyak goreng sawit di tingkat konsumen, sehingga
perlu menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit. Adapun isi
kebijakan tersebut Rp. 11.500,00 (sebelas ribu lima ratus rupiah) perliter,
untuk minyak goreng Curah; Rp. 13.500,00 (tiga belas ribu lima ratus rupiah)
perliter, untuk minyak goreng kemasan sederhana; dan Rp. 14.000,00 (empat belas
ribu rupiah) perliter, untuk minyak goreng kemasan premium.
Penerapan kebijakan HET ini menimbulak polemik pro kontra diantara konsumen
(masyarakat) dan produsen (distribusi). Dari perspektif konsumen (masyarakat)
hal ini memberikan dampak positif bagi mereka dimana dengan kebijakan tersebut
harga minyak goreng menjadi terjangkau dan stabil. Sedangkan dari perspektif
produsen, kebijakan ini merugikan mereka karena akan menjual dengan harga
dibawah pasar. Alhasil dari polemik dan berbagai permasalahan diatas pada
tanggal 16 Maret 2022 aturan atau kebijakan ini dicabut oleh pemerintah. Akan
tetapi, kebijakan penghapusan HET, tidaklah dianggap solutif oleh masyarakat
karena harga jual minyak goreng akan mengikuti mekanisme pasar, sehingga harga
tentunya tidak terjangkau. Meskipun demikian fenomena saat ini berubah, dari
kelangkaan minyak goreng menjadi melimpahnya ketersediaan minyak goreng di
pasaran namun dengan harga yang mahal.
Problematika diatas tentunya juga dapat dikaji melalui keilmuan administrasi publik, dimana salah satu concern pembahasannya, yakni kebijakan publik. Dalam analisis kebijakan publik, kita perlu mehamai suatu kebijakan dengan melihat siklus atau proses kebijakan tersebut. Proses kebijakan publik diantaranya Agenda setting, formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan. Selain dapat menganalisis dari proses kebijakan tersebut, kita pun dapat menganalisis kondisi kebijakan yakni pada pra kebijakan-implementasi kebijakan dan pasca kebijakan. Kebijakan publik yang baik tentunya adalah kebijakan yang solutif atas suatu isu yang hadir ditengah publik, dengan memperhatikan aspek pendukung lainnya.
Salam Biru Langit,
Kejayaan Dalam Kebersamaan