HARI TANI NASIONAL: KONFLIK DAN KEBIJAKAN
HARI TANI NASIONAL: KONFLIK DAN KEBIJAKAN
Tanggal 24 september dikenal sebagai Hari Tani Nasional. Menilik sisi sejarahnya, hal ini tidak terlepas dari peristiwa yang terjadi pada masa pemerintahan presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno. Presiden Soekarno menetapkan Hari Tani Nasional dengan menerbitkan Keppres No169 Tahun 1963. Keppres ini ditetapkan untuk mengenang terbitnya UU No 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria (UUPA) yang mana isinya adalah amanat untuk melaksanakan reforma agraria. Ditetapkannya hari ini sebagai Hari Tani Nasional adalah penghargaan tertinggi pada rakyat yang bekerja sebagai petani. Dan bagaimanapun juga amanat ini harus dilaksanakan demi mewujudkan kehidupan rakyat yang lebih baik lagi, terkhusus petani. Mengingat bahwa sektor pertanian menjadi pekerjaan terbanyak yang dilakukan penduduk Indonesia, sesuai dengan data BPS, agustus 2020.
Berbagai percepatan dalam usaha mewujudkan amanat dari UUPA telah dilaksanakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah program reforma agraria dan kedaulatan pangan sebagai program prioritas dalam Nawa Cita (sembilan program prioritas) di masa awal pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014-2019). Begitupun perjuangan untuk mewujudkan hal tersebut masih dilakukan di periode ke 2 kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Namun hal itu masih tidak dapat dikatakan berhasil. Melihat realita hari ini masih banyak konflik agraria yang terjadi dan berdampak pada kehidupan masyarakat.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat selama 2019 terjadi 279 kasus konflik agraria di Indonesia dengan luasan wilayah konflik mencapai 734.239,3 hektare. Jumlah masyarakat yang terkena dampak konflik sebanyak 109.042 kepala keluarga yang tersebar di 420 desa di 33 provinsi. Pada tahun 2020, KPA kembali mencatat konflik agraria yang terjadi di Indonesia sebanyak 241 kasus konflik. Dapat dilihat terjadinya penurunan, namun tidak secara signifikan.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menilai bahwa seharusnya konflik agraria menurun di masa pandemic ini, karena berbagai aktivitas terhalangi oleh kebijakan seperti PSBB, termasuk aktivitas yang dapat menimbulkan konflik agraria seperti investasi. Namun nyatanya tidak demikian, konflik agraria masih banyak terjadi dan itu merupakan tanda bahwa aktivitas investasi masih berjalan meskipun dalam keadaan pandemic. Berdasarkan data KPA, konflik agraria disepanjang tahun 2020 paling banyak dari sektor perkebunan sebanyak 122 kasus. Selanjutnya, berturut-turut sektor kehutanan (41 kasus), infrastruktur (30), properti (20), pertambangan (12), fasilitas militer (11), pesisir kelautan (3), dan agribisnis (2). Ditinjau dari luas lahan, ada 624.272,711 hektar lahan yang masuk dalam konflik agraria. Dan jumlah warga yang terkena dampak konflik agraria ini sebanyak 135.332 kepala keluarga. Dari data-data tersebut dapat dilihat gambaran betapa besarnya konflik agraria ini serta betapa pentingnya untuk segera diselesaikan.
Berbagai permasalahan ini tidak terlepas dari aturan yang dibuat oleh pemerintah. Sebutlah UU Cipta Kerja. Berdasarkan hasil penelitian terkait problematika perlindungan lahan pertanian berkelanjutan pasca UU Cipta Kerja, dapat diambil kesimpulan bahwa, ketentuan dalam UU Cipta Kerja terkait pengadaan lahan pertanian akan berdampak pada penyusutan lahan pertanian dan akan lebih menguntungkan investor. Sejumlah perubahan ketentuan dinilai mengancam kelangsungan hidup petani. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 122 angka 1 UU Cipta Kerja, yang menghapus Pasal 44 ayat (3) UU PLP2B dan tambahan kategori kepentingan umum untuk pengadaan tanah. Tambahan ini berpotensi memperparah konflik agraria.
Bukan hanya itu, beberapa peraturan pemerintah yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja semakin mempermudah pengadaan dan alih fungsi lahan untuk proyek strategi Nasional. Dalam hal ini warga menjadi semakin terpojok dalam mempertahankan tanahnya. Salah satu peraturan tersebut adalah PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Dalam pasal 103 ayat 2 disebutkan bahwa untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional, lahan budidaya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan.
Melihat realita tersebut, dapat disimpulkan bahwa amanat dari UU No 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria (UUPA) tidak dilaksanakan sesuai dengan harapan. UU Cipta Kerja memudahkan bagi perusahaan dan investor skala besar untuk menjalankan usahanya di seluruh sektor agraria. Yang pada akhirnya mengabaikan perlindungan hak-hak rakyat terhadap tanah yang telah dijamin dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Dari berbagai hal tersebut dapat disimpulkan bahwa: pertama, konflik agraria adalah masalah besar yang perlu untuk segera diselesaikan, mengingat bahwa hal itu berdampak pada kehidupan rakyat Indonesia yang mayoritas bekerja sebagai petani. Kedua, kebijakan berupa UU Cipta Kerja perlu untuk ditinjau ulang, karena tidak bisa dipungkiri bahwa adanya UU ini mengakibatkan lebih mudahnya alih fungsi lahan oleh pemerintah, investor dan perusahan-perusahan besar. Dan yang ketiga, perlunya kembali menyuarakan hak-hak rakyat terhadap lahan serta amanat UU No 5 Tahun 1960 untuk mewujudkan reforma agraria. Oleh karena itu, di sinilah pentingnya peran mahasiswa sebagai alarm yang hidup dengan nalar kritis dan perjuangan.
Sumber:
Annur, C. M. (2020, November 12). Sektor Pertanian Paling Banyak Menyerap Tenaga Kerja Indonesia. Retrieved from databoks.katadata.co.id: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/11/12/sektor-pertanian-paling-banyak-
menyerap-tenaga-kerja-indonesia
FX. Sumarja, E. R. (2021). PROBLEMATIKA PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG, 1-10.
Indonesia, S. P. (2021, September 1). Bulan Perjuangan Reforma Agraria: Sebulan Penuh Rangkaian Hari Tani Nasional 2021. Retrieved from Spi.or.id: https://spi.or.id/bulan-perjuangan-reforma-agraria- sebulan-penuh-rangkaian-hari-tani-nasional-2021/
Putsanra, D. V. (2021, September 23). Hari Tani Nasional 2021: Tema 24 September dan Sejarah UUPA. Retrieved from tirto.id: https://tirto.id/hari-tani-nasional-2021-tema-24-september-dan-sejarah- uupa-gjM9
Ramadhan, A. (2021, Januari 6). KPA Catat 241 Kasus Konflik Agraria Sepanjang 2020, Anomali di Tengah Pandemi. Retrieved from nasional.kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/06/13013151/kpa-catat-241-kasus-konflik-agraria- sepanjang-2020-anomali-di-tengah-pandemi?page=all
SPI. (n.d.). Reforma Agraria. Retrieved from Spi.or.id: https://spi.or.id/isu-utama/reforma-agraria/ sudjatmiko, T. (2020, Januari 7). 279 Konflik Agraria Terjadi di Indonesia Selama 2019. Retrieved from
krjogja.com: https://www.krjogja.com/peristiwa/nasional/279-konflik-agraria-terjadi-di-
indonesia-selama-2019/
Syambudi, I. (2021, Maret 1). Warga Terdampak Proyek Nasional Terpojok UU Ciptaker & Turunannya. Retrieved from tirto.id: https://tirto.id/warga-terdampak-proyek-nasional-terpojok-uu-ciptaker- turunannya-gaE7