Program Kota Tanpa Kumuh
Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salah satu upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Program Kotaku dalam pelaksanaannya menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda).
Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.
Latar Belakang Program Kotaku
1. Amanat UUD 1945 pasal 28H ayat I
2. UU No. I Tahun 2011
3. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019
Sumber pembiayaan Program Kotaku berasal dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, swadaya masyarakat dan pemangku kepentingan lainya (stakeholder) serta dari lembaga mitra pembangunan pemerintah (World Bank-WB; Asian Infrastructure Investment Bank-AIIB dan Islamic Development Bank-IsDB). Berdasarkan kebutuhan total pembiayaan, sumber dari mitra pembangunan pemerintah (Loan) sekitar 45%.
7+ 1 Indikator kumuh (SK Menteri No. 534/KPTS/M/2001
1. Keteraturan, kepadatan & kondisi bangunan
2. Jalan lingkungan
3. Saluran air hujan/drainase
4. Pengamanan bahaya kebakaran
5. Pembuangan air limbah
6. Penyediaan air bersih dan air
7. Pengelolaan sampah
Dan penyediaan ruang terbuka hijau/ ruang publik
SK walikota makassar No. 050.05/1341/KEP/IX/2014 Penetapan Kawasan Permukiman Kumuh
Kategori berat : 36 Kelurahan
Kategori Sedang : 50 kelurahan
Kategori ringan : 17 kelurahan
Total 103 kelurahan
Kolerasi Program Kotaku dengan Ilmu Administrasi
Kebijakan Publik adalah hubungan suatu unit pemerintahan dengan lingkungannya (robert Eyestone:2014,p.20)
Untuk menilai keberhasilan suatu kebijakan, William N. Dunn (2003,p. 610) mengembangkan beberapa indikator
1. Efektifitas
2. Efisiensi
3. Kecukupan
4. Pemerataan
5. Responsivitas
6. Ketepatan
Sumber ; kotaku.pu.go.id