Social Distancing sebagai Solusi Penyebaran Virus, dan Bagaimana Kebijakan Pemerintah dalam Menanggulangi Kasus Corona di Indonesia? (Oleh : Firman)
Social Distancing sebagai Solusi Penyebaran Virus, dan Bagaimana Kebijakan Pemerintah dalam Menanggulangi Kasus Corona di Indonesia?
(Firman, 2020)
Virus Corona menjadi topik global sejak beberapa bulan terakhir, khususnya di awal tahun 2020. Virus ini mendadak menjadi teror mengerikan bagi seluruh masyarakat dunia, terutama setelah merenggut nyawa ratusan orang dalam waktu beberapa pekan saja. Satu hal yang paling menghawatirkan adalah virus ini terus menular dengan pesat, sementara vaksin untuk pengobatan virus ini belum ditemukan. Dalam dunia kedokteran, virus ini dikenal dengan istilah Novel Coronavirus (2019-nCOV). Virus ini pertama kali terdeteksi muncul di Kota Wuhan, Propinsi Hubei, Tiongkok. Virus ini pula, diketahui berasal dari Pasar hewan dan makanan laut di Kota Wuhan. Orang pertama yang jatuh sakit akibat virus ini juga diketahui merupakan para pedagang di Pasar tersebut.
Adapun tingkat penyebaran virus Corona semakin hari semakin meningkat, walaupun beberapa negara telah mengupayakan kesembuhan bagi warga negaranyanya yang terinfeksi. Hal tersebut diakibatkan karena penyebaran virus Corona sangatlah mudah, yaitu menular dari manusia ke manusia lainnya. Menurut Word Health Organization (WHO), COVID-19 menular melalui orang yang telah terinfeksi sebelumnya, dan dapat dengan mudah menyebar melalui tetesan kecil dari hidung atau mulut ketika seseorang yang terinfeksi virus ini bersin atau batuk. Kemudian pada akhir Januari lalu, WHO menetapkan COVID-19 sebagai pandemik dan darurat global terhadap virus tersebut. Adapun seluruh negara terdampak menerapkan aturan ketat, mulai dari lockdown, tes massal, hingga social distancing. Hal ini segera dilakukan mengingat tingkat penyebaran virus ini sangat besar.
Pembatasan Sosial (Social Distancing), atau menjaga jarak adalah serangkaian tindakan pengendalian infeksi nonfarmasi yang dimaksudkan untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular. Tujuan dari pembatasan sosial adalah untuk mengurangi kemungkinan kontak antara orang terinfeksi dan orang yang tidak terinfeksi, sehingga dapat meminimalkan penularan penyakit, morbiditas, dan terutama, kematian (Wikipedia,2020).
Social Distancing merupakan salah satu langkah preventif dan pengendalian infeksi virus Corona (COVID-19) dengan menganjurkan orang sehat untuk membatasi kunjungan ke tempat ramai dan kontak langsung dengan orang lain. Ketika menerapkan social distancing, seseorang tidak diperkenankan untuk berjabat tangan serta menjaga jarak setidaknya satu meter saat berinteraksi dengan orang lain, terutama dengan orang yang sedang sakit atau berisiko tinggi menderita COVID-19.
Adapun beberapa penerapan social distancing yang umum dilakukan, yaitu:
• Bekerja dari rumah (work from home)
• Belajar dari Rumah secara online bagi siswa sekolah dan mahasiswa
• Menunda pertemuan atau acara yang dihadiri orang banyak, seperti konferensi, seminar, rapat, dana tau melakukannya secara daring melalui konferensi video atau teleconference.
• Tidak mengunjungi orang yang sedang sakit, melainkan cukup melalui telepon atau video call.
WHO dalam laman resminya memakai istilah physical distancing, bukan social distancing. Physical distancing artinya ialah menjaga jarak fisik antar manusia, sehingga yang dihindari bukan kerumunan saja. Anjuran WHO ini pun diikuti Indonesia. Indonesia juga mengubah istilah social distancing menjadi physical distancing. Hal ini disampaikan oleh Wiku Adiasasmito, selaku anggota Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dalam konferensi pers BNPB yang ditayangkan di Youtube, minggu (22/2/2020).
Hal senada juga disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud menuturkan, penyebutan ‘physical distancing’ dirasa lebih pas untuk konteks menjaga jarak fisik terkait pencegahan virus Corona (COVID-19). Meskipun ada perubahan penyebutan, hal itu tidak mengubah kebijakan apapun. Physical distancing dirasa lebih pas jika ditakar dari konteks budaya masyarakat Indonesia.
Lantas, bagaimana tindaklanjut Pemerintah dalam menghadapi kasus Corona, dan kebijakan apa saja yang dikeluarkan untuk menekan tingkat penyebaran virus yang semakin merebak di Indonesia? Update terbaru kasus Corona secara global per 25 Maret menembus 422.829 di 197 Negara, dengan jumlah kematian 18.907 kasus, sedangkan 109.102 diantaranya telah dinyatakan sembuh. Adapun Update kasus Corona di Indonesia Rabu (25/3/2020) , terdapat total 790 kasus, dengan jumlah kematian 58 kasus, sedangkan 31 diantaranya dinyatakan sembuh (Juru bicara penanganan Corona, Achmad Yurianto, kantor BNPB, Jakarta).
Langkah terbaru yang dilakukan pemerintah pusat untuk menangani merebaknya virus Corona di Indonesia adalah mengimpor 1 juta alat rapid test sejak beberapa hari yang lalu yang akan dibagikan ke seluruh provinsi yang terdampak (Juru bicara Kepresidenan, Fajroel Rahman).
Adapun menurut Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia dan Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, Hermawan Saputra mengatakan rata rata rumah sakit di Indonesia belum siap dalam menangani kasus virus Corona, mulai dari infrastrukrur hingga kelengkapan fasilitas kesehatan yang kurang memadai. Sejumlah lembaga atau instansi baik di tingkat pusat maupun daerah mulai mengeluarkan kebijakan-kebijakan khusus dalam menanggulangi COVID-19 di Indonesia.
Presiden Jokowi dalam siaran akun Youtube resmi Sekretariat Presiden, selasa (24/3/2020), menyampaikan arahan terkait penanganan COVID-19 kepada Gubernur di semua daerah. Presiden Jokowi menyampaikan adanya kesamaan visi, memiliki kebijakan yang sama, dan kebijakan-kebijakan yang ada di tingkat Provinsi perlu dipertimbangkan, baik dari dampak dari kesehatan dan keselamatan rakyat kita maupun dampak sosial ekonomi yang mengikutinya. Presiden Jokowi meminta para gubernur berfokus pada 3 hal utama, yaitu:
1. Keselamatan adalah yang utama,
2. Bantuan sosial disiapkan, dan
3. Dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan alasan mengapa kebijakan lockdown tidak dilakukan di Indonesia, sebagaimana yang dilakukan di beberapa negara. Hal ini disampaikan dengan beberapa alasan, yaitu setiap negara memiliki karakter, budaya, kedisiplinan yang berbeda-beda dan ia memiliki analisa-analisa seperti semua negara, sehingga social distancing/physical distancing atau menjaga jarak aman adalah langkah yang tepat untuk dilakukan.
Adapun mitigasi yang juga disampaikan Presiden Jokowi dari dampak ekonomi terhadap masyarakat, yaitu agar melakukan pemangkasan rencana belanja yang tidak prioritas di APBN maupun APBD, anggaran-anggaran perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan, belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat segera harus dipangkas karena kondisi fiskal kita sekarang yang tidak kondusif. Kemudian melakukan refocusing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan COVID-19 baik terkait isu-isu kesehatan maupun bantuan sosial untuk mengatasi isu-isu ekonomi (landasan hukum Intruksi Presiden Nomor 4/2020 untuk refocussing dan realokasi anggran). Sebelum menutup arahan tersebut, Presiden Jokowi juga menyampaikan beberapa langkah khusus untuk menanggulangi dampak virus tersebut, yaitu mempercepat pennggelontoran dana dan bantuan sosial kepada masyarakat.
Ekonom senior Chatib Basri, juga mengatakan ada lima hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk menghadapi virus corona :
1. Prioritaskan perkotaan, perkotaan mungkin akan menglamai dampak lebih besar dibanding Desa. Hal ini disebabkan oleh penduduk kota yang jauh lebih padat dan intensitas interaksi yang juga lebih massif. Selain itu, keberadaan sector industri sebagian besar berada di perkotaan. Namun, bukan berarti pemerintah kemudian mengesampingkan kawasan pedesaan. Desa memiliki fasilitas kesehatan yang kurang dibanding Kota.
2. Alokasikan fiskal untuk program kesehatan.
3. Memastikan terpenuhinya kebutuhan masyarakat menengah kebawah, hal ini dapat dilakukan melalui program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BNPT), hingga program pra kerja.
4. Relokasi belanja yang kurang penting atau bukan prioritas dan perlu menaikkan defsit anggaran lebih tinggi
5. Memastikan stok makanan terkendali., hal ini dilakukan untuk menghindari panic buying atau kepanikan di masyarakat.
Bagaimana Pandangan mengenai langkah pemerintah dalam menanganani kasus Corona di Indonesia? Direktur Lembaga Kajian Masyarakat, Abdul Fatah mengatakan Indonesia dalam kondisi lampu kuning dalam menghadapi virus Corona atau COVID-19. Ketidaksiapan pemerintah sedari awal membuat kurangnya kewaspadaan masyarakat terhadap pandemik ini. Terlebih lagi wabah ini membuat tensi kegelisahan dan emosi masyarakat meningkat. Pemerintah lebih memprioritaskan penananganan seperti penyiapan rumah sakit, alat kesehatan dan lain-lain untuk menangani korban COVID-19, bukan memaksimalkan pencegahan. Hal ini terlihat dari upaya pemerintah dalam memberikan dukungan alat-alat dasar kebutuhan pencegahan penularan di masyarakat masih sangat rendah, seperti ketersediaan kebutuhan dasar seperti langkanya masker, hand sanitizer, dan desinfektan di pasaran. Selain itu, kebijakan pemerintah harus lebih konkret dalam upaya pencegahan yang terstruktur dan merata dengan melokalisir lingkungan yang sudah mewabah dan terdampak penularan.
Tidak adanya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah dengan perkantoran atau dunia usaha, juga menjadi alasan kurang efektifnya intruksi pemerintah, seperti kebijakan diam di rumah, social distancing, dan perlindungan diri secara fisik. Pemerintah bahkan meliburkan aktifitas-aktifitas, namun perkantoran atau dunia usaha tidak melakukan kebijakan yang linier dengan kebijakan pemerintah sehingga kebijakan ini tidak berjalan maksimal.