RUU PKS yang Tak Kunjung Disahkan (Oleh : Feby Surya Lestari)
RUU PKS yang Tak Kunjung Disahkan
Berbeda dengan RUU KPK yang telah di sahkan ,hingga kini RUU PKS belum selesai pembahasannya, berbagai macam pro dan kontra yang terjadi tentang RUU ini.
RUU PKS hadir akibat maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi terus menerus.Sehingga banyaknya pengaduan banyaknya pengaduan kekerasan seksual yang tidak tertangani dengan baik dikarenakan tidak adanya payung hukum yang dapat memahami dan memiliki substansi yang tepat terkait kekerasan seksual.
Tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dalam beberapa tahun semakin banyak.
Melihat angka kekerasan yang semakin mengkhawatirkan, kalangan masyarakat, penyintas kekerasan seksual dan Komnas Perempuan menggagas RUU ini yang telah dihimpun berdasarkan pengaduan dan data tahunan yang dimiliki Komnas Perempuan miliki.
Jika melihat arah tujuan RUU PKS sendiri, undang-undang ini menjadi sebuah upaya untuk memberikan keadilan bagi korban, melalui suatu aturan baru yang menjamin masyarakat bebas dari kekerasan seksual dan menciptakan proses hukum yang lebih merangkul korban dan memperhatikan haknya.
Melalui RUU PKS ini kita di ajak untuk mengetahui jenis tindakan kekerasan seksual yang ada di sekitar kita.
Dari berbagai pasal yang ada pada website Dpr.go.id
Adapun ringkasan isi RUU PKS yang masih pro-kontra ini adalah:
1. Definisi kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 1 RUU PKS.
2. Tujuan penghapusan kekerasan seksual adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; menindak pelaku; dan menjamin terlaksananya kewajiban negara dan peran dan tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan korporasi dalam mewujudkan lingkungan bebas kekerasan seksual.
3. Kekerasan seksual di sini termasuk tindak pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Tindakan kekerasan seksual termasuk yang terjadi dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, termasuk yang terjadi dalam situasi konflik, bencana alam, dan situasi khusus lain
4. Ketentuan mengenai hak korban keluarga korban, dan saksi kekerasan seksual juga dijelaskan secara gamblang pada pasal 21
Berdasarkan draf RUU PKS yang dikutip dari website DPR, kekerasan seksual terdiri atas dari beberapa jenis yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan/atau, penyiksaan seksual.
Namun, Tak semua pihak setuju dan mendorong agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) segera disahkan.
beberapa menganggap isi RUU PKS tak sesuai dengan norma ketimuran dan mengesampingkan nilai-nilai agama serta melegalkan seks bebas
Kesalahan memahami RUU PKS inilah di harap kan dapat mengkaji dan melihat berbagai sisi.
Hal-hal yang berkaitan dengan moral dan kesusilaan, telah diatur dalam KUHP.
Pasal perzinaan, misalnya, sudah diatur dalam Pasal 284 KUHP. Dalam KUHP, zina dirumuskan sebagai kejahatan dalam perkawinan.
Pada dasarnya RUU PKS ini tidak membahas soal kejahatan terhadap kesusilaan, hanya bicara soal kekerasan seksual.RUU ini berfokus pada korban tindak kekerasan se