Penerapan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0 (Oleh: Riska Islamiyah)
Penerapan Ekonomi Kreatif di Era Revolusi Industri 4.0
Oleh : Riska Islamiyah
Ekonomi kreatif
merupakan potensi ekonomi yang muncul dari ide atau pemikiran kreatif dengan
memanfaatkan internet sebagai pasar. Era revolusi industri 4.0 menjadikan ekonomi
kreatif sebagai salah satu isu strategis dalam menghadapi persaingan global.
Berdasarkan Perpres 72 tahun 2015 ekonomi kreatif terbagi menjadi 16 kelompok,
namun yang paling mendominasi pada era ini yaitu kuliner (41,40%), fashion (18,01%),
kriya (15,40%). Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar sebagai pusat
pengembangan ekonomi kreatif. Karena potensi sumber daya alamnya dan keragaman
budaya yang dimilikinya. Ekonomi kreatif tidak hanya memberikan keuntungan
kepada pelaku usaha, tetapi juga kepada negara. Pengembangan ekonomi kreatif
akan memberikan devisa kepada negara berupa pajak, yang dapat menambah
pendapatan negara.
Masalah dalam
pengembangan ekonomi kreatif yang mejadikan Indonesia terlambat dari negara
lain yaitu dari 34 provinsi, Ekonomi kreatif hanya terfokus di pulau Jawa
(65,4%), karena pesatnya arus dan teknologi serta kualitas SDM di pulau Jawa. SDM
ekonomi kreatif belum berdaya saing, dikarenakan tingkat pendidikan di
Indonesia yang masih terbilang rendah. Peta atau map pengelolaan ekonomi
kreatif belum terealisasikan dengan baik, padahal telah terdapat badan ekonomi
kreatif, yang merupakan lembaga non pemerintah yang membantu presiden dalam
pengelolaan ekonomi kreatif.
Ekonomi kreatif
di era revolusi 4.0 harus mengantisipasi perkembangan teknologi dan informasi.
Dalam masalah ini diperlukan adanya kemitraan, dan yang perlu diperhatikan
harus memiliki visi dan misi yang sama antara pihak yang bermitra, kepercayaan
dan komitmen yang erat sehingga saling menguntungkan, baik itu pemerintah,
pelaku ekonomi kreatif.