-->

Subscribe Us

download mars humanis fisip unhas

GBHN, Perlu atau Tidak? (Oleh: Kanda Muchlis)


Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. GBHN terjadi di era pemerintahan Soeharto. Dimana dalam GBHN presiden dipilih oleh MPR (DPR dan DPD). Salah satu bentuk operasional dari GBHN yaitu “Repelita” yang memiliki rentang waktu selama 5 tahun dan berlangsung selama 7 kali pada masa Soeharto. Pada masa reformasi, GBHN telah dihapuskan melalui amandemen UUD 1945 pada masa pemerintahan presiden B. J. Habibie dimana terjadi otoriter pemerintahan yang berputar arah. Dengan ketiadaannya GBHN maka konsekuensinya adalah pada pemilihan presiden yang dipilih ole rakyat, MPR hanya melantik presiden dan wakil presiden yang terpilih serta mengubah dan menetapkan UUD. Setelah GBHN dihapuskan dan digantikan oleh SPPN UU No.25 tahun 2004 yang dituangkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) berjangka waktu selama 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) berjangka waktu selama 5 tahun, dan Rencana Pembangunan Pemerintah (RKP) yang berjangka waktu selam 1 tahun.

Akhir-akhir ini banyak wacana akan diterapkan GBHN dimasa sekarang ini. Namun, berita tentang GBHN di telivisi tidak pernah muncul dikarenakan banyaknya berita tentang radikalisme dan rasisme Papua, hal ini bukan merupakan pengalihan isu melainkan hanya kebetulan. Kemunculan GBHN sendiri menimbulkan pro dan kotra. Sebenarnya sudah lama wacana GBHN akan diterapkan namun, baru muncul dikarenaka tidak ada oposisi. Banyak juga berargumen ketika diterapkannya GBHN maka Presiden bisa diintervasi melalui MPR. Menghadirkannya GBHN dan mengembalikan MPR  sebagai lembaga tertinggi negara dinilai dapat membahayakan sistem demokrasi yang sudah berjalan. Sebab, mengurangi kewenangan presiden dalam merespon perkembangan zaman. Dengan menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, maka posisi presiden sebagai kepala negara akan semakin tersubordinasi. Jika GBHN dibandingkan dengan SPPN sebenarnya tidak jauh berbeda dan tidak ada kelebihan dan kekurangannya tergantung dari kondisi politik Indonesia pada masa ini.