DILEMA KEBIJAKAN PEMERINTAH : Peran dan Akuntabilitas
Oleh: Annisa Aulia Akbar 2017 |
Konsep pembangunan dan kebijakan mempunyai keterkaitan yang erat karena sebagai suatu proses peningkatan kualitas hidup manusia, pembangunan adalah konteks dimana konsep kebijakan dioperasikan. Di sisi lain, setiap kebijakan yang merujuk pada rencana pembangunan akan dapat memberikan pedoman bagi implementasi tujuan pembangunan dalam berbagai macam program dan kegiatan pembangunan.
Kebijakan juga merupakan pedoman yang memberikan arah terhadap pelaksanaan strategi pembangunan yang juga berfungsi dalam memberikan rumusan mengenai pilihan tindakan dan prioritas agar tujuan pembangunan dapat dicapai dengan efektif. Kebijakan juga dapat di artikan sebagai peraturan yang telah dirumaskan dan disetujui untuk melaksanakan suatu keadaan yang baik dalam hal besar maupun arah yang terkait dengan masyarakat Mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Membicarakan Kebijakan Pemerintah tentu tidak terlepas dari apa sebenarnya peran pemerintah yang diamanatkan negara untuk rakyatnya. Pemerintah adalah instrumen negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Pemerintahan sesuai dengan Konstitusi Negara. Maka itu “pemerintah” disebut juga sebagai Penyelenggara negara dan harus mengawal dan melaksanakan idiologi negara.
Membicarakan Kebijakan Pemerintah tentu tidak terlepas dari apa sebenarnya peran pemerintah yang diamanatkan negara untuk rakyatnya. Pemerintah adalah instrumen negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Pemerintahan sesuai dengan Konstitusi Negara. Maka itu “pemerintah” disebut juga sebagai Penyelenggara negara dan harus mengawal dan melaksanakan idiologi negara.
Idiologi negara Indonesia adalah tentu mewujudkan Negara Kesejahteraan (Welfare State) sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 khususnya yang menyangkut masalah tujuan negara Indonesia, pada intinya dapat dirumuskan sebagai “ memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehiduoan bangsa yang didasarkan pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Tujuan yang dimuat di dalam pembukaan tersebut kemudian di dalam batang tubuh UUD 1945 dituangkan dalam berbagai ketentuan yang menyangkut kesejahteraan rakyat.
Kebijakan pemerintah adalah suatu bentuk kebijakan publik. Karena pemerintah adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan yang luas oleh konstitusi untuk membuat kebijakan dalam menyelenggarakan negara sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pemahaman kebijakan pemerintah sebagai kebijakan publik, telah banyak diuraikan oleh para ahli. Beberapa nama sering kita kutip jika kita berbicara tentang kebijakan publik, antara lain, David Easton; Carl J. Friedrick; Thomas R. Dye; James F. Anderson.
Pemerintah telah diberikan alat kelengkapan Untuk melaksanakan kebijakan dimaksud, mengeksekusi kebijakan, baik dalam bentuk dukungan anggaran, perangkat pemaksa, sumber daya manusia, instrumen hukum, pengelolaan sumber daya alam, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan per-undang-undanga. Selain itu, untuk melaksanakan kebijakan pemerintah, telah disusun sistem perencanaan yang komprehensif dengan memperhatikan kemampuan ekonomi makro, dan kemampuan fiskal Negara. Dalam Siklus kebijakan, telah disusun Rencana Pembangunan Menengah Nasional siklus 5 tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian / Lembaga untuk melaksanakan Konstitusi yaitu terwujudnya Negara Kesejateraan.
Kebijakan pemerintah adalah suatu bentuk kebijakan publik. Karena pemerintah adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan yang luas oleh konstitusi untuk membuat kebijakan dalam menyelenggarakan negara sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pemahaman kebijakan pemerintah sebagai kebijakan publik, telah banyak diuraikan oleh para ahli. Beberapa nama sering kita kutip jika kita berbicara tentang kebijakan publik, antara lain, David Easton; Carl J. Friedrick; Thomas R. Dye; James F. Anderson.
Pemerintah telah diberikan alat kelengkapan Untuk melaksanakan kebijakan dimaksud, mengeksekusi kebijakan, baik dalam bentuk dukungan anggaran, perangkat pemaksa, sumber daya manusia, instrumen hukum, pengelolaan sumber daya alam, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan per-undang-undanga. Selain itu, untuk melaksanakan kebijakan pemerintah, telah disusun sistem perencanaan yang komprehensif dengan memperhatikan kemampuan ekonomi makro, dan kemampuan fiskal Negara. Dalam Siklus kebijakan, telah disusun Rencana Pembangunan Menengah Nasional siklus 5 tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian / Lembaga untuk melaksanakan Konstitusi yaitu terwujudnya Negara Kesejateraan.
Terkait dengan hal tersebu, berbagai indikator Kesejahteraan telah dirumuskan oleh Badan Pusat Statistik sebagai lembaga pemerintah yang kredibel, dan terlihat progress yang telah dicapai untuk mewujudkan Negara Kesejahteraan. Hasilnya menunjukkan ada peningkatan, namun lambat dan kurang signikan jika dibandingkan dengan dukungan anggaran belanja yang disediakan pemeintah.