-->

Subscribe Us

download mars humanis fisip unhas

Menguak Problematika Penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Kampus Merah Universitas Hasanuddin

Diskusi Publik yang bertempat di Taman Fisip Unhas (5/10)
Menguak Problematika Penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Kampus Merah Universitas Hasanuddin merupakan tema yang diangkat dalam Diskusi Publik yang diadakan oleh Departemen Kajian Humanis Fisip Unhas (5/10/2017).

Diskusi terbuka yang diadakan di Taman Fisip Unhas, dengan menghadirkan pemateri dari Pihak Rektorat (Drs. Johannes Sattu selaku Kepala Bidang Anggaran Masyarakat Universitas Hasanuddin), Dosen Ilmu Administrasi (Dr. Wahyu Nurdiansyah, S.Sos, M.Si) serta dari Lingkar Advokasi Mahasiswa (LAW) Unhas.

Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Hasanuddin dibagi menjadi 5 golongan, dimana mahasiswa akan ditempatkan salahsatu golongan berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing dan akan diverifikasi oleh pihak rektorat setelahnya.

Sementara problematika penerapan Uang Kuliah Tunggal di Universitas Hasanuddin yang diterapkan pada tahun 2013 banyak ditemui kejanggalan sesuai dengan apa yang dilemparkan pihak LAW UNHAS Dimana tidak ada lagi pungutan yang dikenakan terhadap mahasiswa selain UKT, namun ternyata masih banyak pungutan-pungutan lain seperti uang pangkal serta uang KKN yang masih dikenakan terhadap mahasiswa.
Peryataan tersebut kemudian dibantah dengan tegas oleh pihak rektorat bahwa Unhas tidak pernah melakukan pungutan lain selain dari UKT. Pernyataan tersebut semakin diperkuat oleh Drs. Johannes Sattu jika menemukan pungutan tersebut langsung melapor ke pihak rektorat dengan menyertakan bukti yang dapat mendukung laporan tersebut.

Diskusi yang ditutup pada pukul 15:04 Wita tersebut diharap bisa menjadi bahan kajian oleh semua pihak terkhusus lembaga kemahasiswaan masalah Uang Kuliah Tunggal yang digunakan oleh Universitas Hasanuddin. (5/10/2017)

Muhammad Ardi Ansyah