-->

Subscribe Us

download mars humanis fisip unhas

Suara Koridor - Problematika Penerapan UU ITE di Indonesia

Penerapan UU ITE di Indonesia
Suara Koridor Humanis Fisip Unhas
Assalamualaikum wr wb

Salam biru langit,
Suara Koridor yang dilaksanakan oleh Departemen Kajian HUMANIS FISIP UNHAS yang mengangkat tema “problematika penerapan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)”. 

Tema tersebut diangkat karena penerapan UU ITE di Indonesia sedang hangat-hangatnya menjadi perbincangan di masyarakat.

Sebagai keynote speaker yang dihadirkan pada kesempatan kali ini adalah kanda Abdul Kkalik Aliansi Jurnalistik Independent (AJI) Makassar. Pembicara pertama mengawali dengan pengantar mengenai UU ITE dengan memperkenalkan bahwa UU ITE terdapat dalam pasal 11 mengenai Informasi dan transaksi elektronik.

Pemaparan mengenai UU ITE yang sebenarnya tidak dapat dijustifikasi memiliki dampak negatif, tapi juga sebenarmya memiliki dampak positif yaitu memberikan batasan agar tidak terjadi penyelewengan kebebasan tidak bertanggung jawab.

UU ITE ini sebenarnya masih dipertanyakan apa tujuannya karena sebelumnya mengenai pencemaran nama baik sudah diatur dalam KUHP dalam pasal 3. Dalam konteks UU ITE juga masalah membahas soal itu. 

UU ITE sebelumnya pada tahun 2018 menyinggung salah satu kasus yaitu “Kasus Prita Mulya Sari yang ditahan karena memberikan kritik terhadap pelayanan rumah sakit”. 

Kanda Abdul Khalik juga mengatakan bahwa ini merupakan sesuatu yang dimanfaatkan oleh beberapa oknum yang mempunyai kepentingan tertentu yang sebenarnya kasus ini adalah hal yang sepele. Kasus kedua yaitu “Kasus Yusniar yang mengkritiki mengenai sengketa lahan” yang pada saat itu tidak menyebutkan nama pribadi, hingga akhirnya ditahan.
Kegiatan Suara Koridor Humanis Fisip Unhas
Suasana Suara Koridor Humanis Fisip Unhas
Pembicara menganggap bahwa UU ITE saat ini dipergunakan untuk kepentingan politik dimana terjadi distabilitas publik, lapor melapor yang dilakukan dengan mudahnya. Untuk melindungi hak publik sebenarnya dapat dilakukan dengan menambah literasi mengenai jurnalistik publik, bukan dengan mengeluarkan aturan yang mudah disalah gunakan. 

Apalagi saat ini telah terjadi beberapa komentar di sosial media dengan bahasa yang tidak sewajarnya. Pembicara mengatakan “yang berbahaya adalah ketika UU ITE digunakan untuk kepentingan kelompok” Abdul Khalik. UU ITE mencederai hak-hak pribadi karena pelaporan yang belum terbukti kebenarannya, menjadi sesuatu yang serius. 

Kita sama-sama saksikan beberapa kejanggalan dengan sistem hukum di Indonesia yang hadirnya distrust (kehilangan kepercayaan), dengan logika “buat apa negara mendirikan lembaga KPK padahalkan sudah ada polisi dan lembaga peradilan lainnya”, bukankah ini memuai pertanyaan yang sangat serius.

Pembahas selanjutnya oleh kanda Saddam Husain dari alumni S1 Administrasi Negara. Kanda saddam mengatakan bahwa beliau adalah pengguna sosial media sekaligus sebagai pengamat. UU ITE adalah sesuatu yang bagus sebenarnya karena dianggap sebagai sebuah bentuk pencehagan. 

Kanda Saddam Husain mengaitkan UU ITE ini sebagai wujud dari salah satu pepatah arab yaitu “Lidah itu setajam pisau”. UU ITE sebenarnya ini adalah sesuatu yang baik, tapi malah menekan kebebasan berpendapat. Kita bisa lihat yang ditayangkan di televisi bahwa UU ITE banyak menyerang rakyat dibawah. Dan seolah-olah digunakan untuk pentingan penguasa. 

Kanda Saddam Husain memberikan pernyataan bahwa, “UU ITE ini selain untuk kepentingan kelompok, juga untuk mengatur masyarakat”. Sebenarnya masyarakat punya hak untuk berkomentar, apakah itu berpihak kepada pemerintah ataupun tidak memihak, itu adalah hak mereka. Tahun ini terjadi revisi terhadap UU ITE dengan landasan mengancam kekebebasan berpendapat. 

Namun, didalamnya masih ada pasal 27 yang sebenarnya sangat mengancam kebebasan berpedapat yang berbunyi “barang siapa yang dengan sengaja menyebarkan isu yang menyinggu pihak lain”. 

UU ITE ini menyinggung masalah HeadSpeace mengenai tekanan untuk tidak mengeluarkan pendapat yang menginggung rasa, suku dan sebagainya. Kanda Saddam Husain mengatakan bahwa terdapat Revisi UU ITE yaitu “orang berhak mendapatkan penghapusan data mengenai kesalahan masa lalunya” dan “akan dihapuskan media yang berisi konten yang propokatif, serta tidak memiliki landasan hukum”. 
Suara Koridor Humanis Fisip Unhas
Diskusi Terbuka tentang Penerapan UU ITE di Indonesia
Selain itu, juga terdapat “penurunan ancaman pidana yang dulunya 6 tahun dan sekarang hanya 4 tahun” dan penurunan denda”. Kanda Husain mengungkap dengan tegas bahwa “Kenapa UU ITE berpihak kepada penguasa karena sistem hukum di indonesia ini sangat ribet dan butuh biaya”. Kanda Husain juga mengungkap, bahwa saat ini saat ingin berkomentar itu haruslah disertai dengan rangkaian kata yang baik.

Diskusi ini dibuka dengan pertanyaan pertama oleh saudara Ayu Friska Amalia, mempertanyakan mengenai dunia virtual dan media sosial yang sebenarnya sudah dilengkapi dengan Policy Cyber Crime atau polisi media sosial, apakah hal itu akan menghalangi kebebasan berpendapat. 

Kemudian, dilanjutkan dengan pertanyaan dari saudara Andi Muhammad Fahrul yang cukup menarik mengenai mengapa UU ITE ini dianggap tumpang tindih dengan kebebasan berpendapat. 

Selanjutnya, oleh kanda Hidayat Jabbari yang mengatakan, “UU ITE terkait dengan kritik-kritik yang ada, dan membatasi ruang yang ada untuk mengkritik, apakah saat mengkritik dengan menggunakan kata yang falid dan dia keberatan ataukah saat menggunakan kritik dengan data yang tidak valid, tapi pihak yang di kritik itu tidak keberatan, yang mana termasuk pelanggaran?”.

Pertanyaan disambut baik oleh pamateri. Pertama oleh kanda Abdul Khalik mengenai Policy Cyber Crime sebenanrnya sama dengan polisi pada umumnya. Media saat ini sebenarnya sudah mudah di Kooptasi, dengan pelabelan yang beragam. 

Namun, sebenarnya media ini menyampaiakan fakta, tapi tetap terkandung didalamnya kepentingan politik bermain. Kanda Abdul Khalik mengatakan bahwa, tujuan adanya mendia adalah untuk mengontrol kejadian-kejadian yang terjadi. Kanda khalik mengatakan bahwa, “setiap kebijakan yang dianggap tidak baik sebenarnya harus di kritik, namun bisa dikatakan saluran-saluran politik saat ini itu mandet”. 

Sebenarnya disini gunanya media untuk menyampaikan kritikan tersebut. Pada tahun 90-an itu kepercayaan masyarakat terhadap media meningkat. Namun, ditahun 2006 kepercayaan terhadap media itu mulai memudar karena banyaknya media. Saat ini media yang digunakan adalah media sosial, bukan hanya dari segi viral, tapi juga mudah diakses. 

Dari landasan ini hingga muncul UU ITE untuk membatasi kebebasan yang tidak terkendali. Kembali kanda Khalik menegaskan bahwa “Kita harus mulai cerdas dalam menggunakan media sosial, manfaatkan media sosial untuk mengontrol kekuasaan, jangan banyak membahas dan membawa nama pribadi agar tidak terjerat UU ITE”. 

Hal menarik yang disampaikan bahwa saat ini sosial media melambangkan potensi dari seseorang . Kanda Khalik dalam menanggapi pertanyaan dari penanya kedua, beliau mengatakan bahwa, sebenarnya dalam penyebaran informasi itu harus ditelusuri lebih lanjut.

Selanjutanya sebagai tambahan berlanjut kepada Kanda Saddam Husain yang mengungkap bahwa, “media mainsteam juga memiliki kekurangan”, hal ini disinggung karena menganggap bahwa info yang disampaikan itu sama dan terkesan copy paste. Berdasarkan UU ITE sebenarnya mengenai “penghapusan media yang tidak berbadan hukum, sebenarnya mengancam nilai demokrsi kita”, ungkap kanda Saddam Husain. Kanda Saddam Husain mengatakan bahwa UU ITE ini sebenarnya hanya memihak pada pencemaran nama baik, terkesan menafikkan bentuk pelanggaran lainnya. 

Lucunya dalam negara ini, “semua hal diatur dalam UU”, ungkap kanda Saddam Husain. Kanda Saddam Husain mengatakan bahwa, “silahkan berpendapat di media sosial selama ada fakta dan data”, sungguh ungkapan yang harus diterapkan. 

Kanda Saddam husain mengibaratkan bahwa media sosial ibarat sebuah Stuiom yang dimana setiap yang ada didalamnya diberikan kebebasan untuk melakukan segala sesuatu dengan konsekuensi dilihat oleh orang banyak. Kanda Saddam Husain mengatakan bahwa, “besar indikasi bahwa UU ITE ini membungkap kebebasan berpendapat”. 

Sebagai penutup hadir sebuah pertanyaan dari saudara Alfiana yang menyinggu mengenai UU ITE yang kurang memperhatikan pihak yang ada diatas. Kemudian, kanda sadaam husain mengatakan bahwa, “langkah yang dilakukan oleh Antasari sebenarnya sudah tepat dengan berkomentar di media, tapi itu masalah mereka berdua mengenai pertentangan”. Kanda Saddam Husain menganggap bahwa, “masyarakat itu mudah di propoganda, dan kita memilih anggota dewan karena kita suka bukan karena kualitas dan peranannya”. Ditabahkan oleh kanda Khalik mengungkap bahwa, “itu tidak ubahnya sebagai problematikan dan cara permainan politik dimedia sosial”.

Closing statemen dari kanda Abdul Khalik, “saya menentang UU ITE yang dianggap kurang penting, karena saat ini pemerintah mempunyai cukup banyak piranti untuk mengontrol media sosial, saya harap agar pemerintah membentuk sebuah badan pers untuk mengontrol mengenai rana seperti itu. 

Yang harus diperhatikan kedepan bahwa bagaimana pemanfaatan media itu terkait etik bukan dtekan melalui UU. Kita sudah punya KUHP dan untuk apa lagi dihadirkan UU ITE ?, pergunakan media dengan cermat.

Saat ini kita belum melihat dampak yang luar biasa. Namun, telah terjadi penangkapan dimanan. Institusi hukum kita menggunakan sistem ganda. Beberapa kelompok memanfaatkan UU ITE untuk kepentingan tertentu, sehingga membungkam kebebasan publik.”

Kesimpulan yang dihadirkan dari diskusi hari ini : mulailah cerdas menggunakan media sosial, mari sama-sama memikirkan nasib bangsa.

Suara koridor berjalan dengan sangat interaktif dan ditutup pada pukul 15:34 WITA.  

Wassalamualaikum wr wb,

Bersama Bersatu Berjaya,
Kejayaan dalam Kebersamaan.