Buletin Edisi 5 - Analisis Kebijakan Swasembada Pangan
Buletin Edisi 5 - Klik disini untuk Download
Pangan adalah salah satu komoditas yang sangat dibutuhkan bagi manusia diseluruh dunia, sehingga kesedian pangan setiap negara harus dijaga. UU no 18 tahun 2012 tentang pangan pasal (1) ayat (2) menjelaskan kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya local.
Undang undang secara tegas mengisyaratkan, fungsi dan peran negara dalam menjaga ketahanan pangan dan memenuhi kebutuhan pangan bagi rakyat serta menjamin tersedianya pangan bagi masyarakat Indonesia memiliki sumber daya yang cukup untuk menjamin ketahanan pangan bagi penduduknya.
Indikator ketahanan pangan juga menggambarkan kondisi yang cukup baik. Akan tetapi masih banyak penduduk Indonesia yang belum medapatkan kebutuhan pangan yang mencukupi. Sekitar tiga puluh persen rumah tangga mengatakan bahwa komsumsi mereka masih berada dibawah kebutuhan komsumsi yang semestinya. Baca Selengkapnya >>
Analisis Kebijakan Swasembada Pangan
Oleh : Satriawan
Undang undang secara tegas mengisyaratkan, fungsi dan peran negara dalam menjaga ketahanan pangan dan memenuhi kebutuhan pangan bagi rakyat serta menjamin tersedianya pangan bagi masyarakat Indonesia memiliki sumber daya yang cukup untuk menjamin ketahanan pangan bagi penduduknya.
Indikator ketahanan pangan juga menggambarkan kondisi yang cukup baik. Akan tetapi masih banyak penduduk Indonesia yang belum medapatkan kebutuhan pangan yang mencukupi. Sekitar tiga puluh persen rumah tangga mengatakan bahwa komsumsi mereka masih berada dibawah kebutuhan komsumsi yang semestinya. Baca Selengkapnya >>