Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia Melalui Pembinaan Etika Birokrasi
Di
Indonesia jika orang berbicara mengenai korupsi, maka yang mereka pikirkan
hanyalah perbuatan jahat menyangkut keuangan negara dan suap. Namun seperti
yang disimpulkan dalam Encyclopedia
Americana, korupsi merupakan suatu
hal yang buruk dengan beragam artinya, bervariasi menurut waktu, tempat, dan
bangsa. Sama halnya pendekatan sosiologis yang dilakukan oleh Syed Hussein
Alatas dalam bukunya The Sociology of
Corupption yang memasukkan “Nepotisme” dalam kelompok korupsi. Dalam
klasifikasinya memasang keluarga atau teman pada posisi pemerintahan tanpa
memenuhi persyaratan untuk itu juga merupakan tindak pidana. Jadi, untuk
mencegah dan memberantas korupsi harus melakukan pendekatan dari berbagai segi
agar dapat mengenalinya.
Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia sesungguhnya adalah komitmen dari kepala pemerintahan dalam mewujudkan penyelenggaraan yang bersih dan berwibawa. Dengan memegang teguh komitmen ini, maka jalur pemerintahan akan berjalan dialur yang bersih dari korupsi. Tidak hanya di Indonesia bahkan di negara berkembang lainnya
Pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia sesungguhnya adalah komitmen dari kepala pemerintahan dalam mewujudkan penyelenggaraan yang bersih dan berwibawa. Dengan memegang teguh komitmen ini, maka jalur pemerintahan akan berjalan dialur yang bersih dari korupsi. Tidak hanya di Indonesia bahkan di negara berkembang lainnya
Salah
satu masalah yang sangat membutuhkan perhatian ekstra untuk pencegahan dan
pemberantasannya adalah pembinaan etika.
Tidak hanya di Indonesia dan negara berkembang lainnya, bahkan di negara-negara
majupun korupsi telah mewabah menjadi virus yang mampu merusak sendi-sendi kehidupan
berbangsa dan bernegara. Korupsi yang selalu dilakukan secara sistematis telah
menimbulkan kerugian di bidang ekonomi, politik dan sosial yang kekuasaan dan
kekayaan jatuh ke tangan-tangan pihak-pihak yang tidak berhak (Klittgaard,
2005:3).
Dari
tahun ke tahun sejak tahun lima puluhan, masalah korupsi di Indonesia tidak
pernah sepi dari pembicaraan, perdebatan, dan usaha perbaikan undang-undang.
Bahkan sejak pemerintahan Presiden Soekarno (dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang 24/1960 tentang Penuntutan, Pengusutan, dan
Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi ) hingga pemerintahan Presiden Soeharto
(dengan diterbitkannya Undang-Undang 3/1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi).
Pada
era reformasi, pemberantasan korupsi telah menjadi fokus utama Pemerintah
Indonesia saat itu. Berbagai upaya telah ditempuh dalam mencegah maupun
menindak tindak pidana korupsi (tipikor) secara serentak oleh pemegang
kekuasaan eksekutif (melalui Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah/pemda), legislatif,
serta yudikatif.
kesimpulan bahwa korupsi ini menyangkut mental seorang pejabat yang belum puas terhadap apa yang dimiliki, dan ini merupakan penyakit mental yang susah disembuhkan sehingga membutuhkan penangan yang serius dari pemerintah sekarang